Jumat, Januari 11, 2008

Pajak untuk Orang Kaya

Pajak untuk Orang Kaya

Denyut jantung penerimaan negara (APBN) adalah sektor pajak. Maka ketika jantung ini denyutnya melemah, efeknya akan dirasakan oleh perekonomian bangsa. Saat ini, penerimaan pajak belum cukup memuaskan, ditambah lagi makin kuatnya usulan untuk memberikan insentif pajak bagi pengusaha yang menanamkan modalnya di Indonesia yang akhirnya akan mengurangi penerimaan pajak juga.

Langkah-langkah penggalian potensi perpajakan, baik menambah jumlah pajak baru (ekstensifikasi) dan menggali penerimaan pajak dari wajib pajak terdaftar (intensifikasi), belum memberikan hasil nyata. Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengejar wajib pajak kaya yang kekayaannya telah diumumkan secara terbuka, oleh majalah Forbes (Kompas, 18 Desember 2007). Bagaimana cara cepat mengali penerimaan pajak yang seharusnya bisa ditempuh oleh Ditjen Pajak?

Pentingnya data

Persoalan utama yang dihadapi dalam menggali potensi pajak adalah ketersediaan data pendukung, terutama data transaksi keuangan. Sebenarnya data tersebut ada, tetapi karena aturan dan arogansi sektoral, maka data tersebut sulit didapat. Kalaupun Ditjen Pajak mengejar wajib pajak yahg telah diumumkan oleh ' majalah Forbes, maka kemungkinan besar hasil yang dicapai akan nihil, karena wajib pajak tersebut pasti sudah merupakan wajib pajak besar di kantor pelayanan Pajak masing-masing. Ada dua data yang bisa didapat oleh Ditjen Pajak, yaitu data nasabah private banking di masing-masing bank dan data pemilik Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yang dimiliki sendiri oleh Departemen Keuangan.

Data empiris menyebutkan setidaknya ada 64 ribu orang Indonesia dengan aset senilai Rp 257 miliar. Indikasi lain yaitu angka penjualan mobil mewah meningkat setiap tahunnya. Periode Januari 2007 hingga Juli 2007 saja terjual 4.000 unit mobil mewah. Belum lagi data penjualan rumah mewah di atas Rp 1 miliar telah menembus angka 61 ribu unit. Kalau mau dieksplor lebih lanjut, maka struktur kepemilikan rekening nasabah adalah: nilai Rp 100 juta. sampai Rp 1 miliar ada 1,3 juta rekening dan nilai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliarr ada 226 ribu rekening. Ini bisa langsung dibandingkan dengan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) terdaftar yang hanya berkisar 3 jutaan WP. Selanjutnya, apabila dibandingkan dengan data pembayaran pajak PPh Orang Pribadi, maka Ditjen Pajak masih dapat menambah penerimaan pajak dengan cepat. Setidaknya cukup dengan membandingkan total aset dengan jumlah harta yang dilaporkan dalam SPT.

Data ORI sebenarnya dapat segera dimanfaatkan. Ketika diluncurkan, ORI 001, ORI 002, dan ORI 003 telah menarik sebanyak 53.398 investor dengan nilai sebesar Rp 18,8 triliun. Orang awam pun tahu bahwa mereka ini pasti belum semuanya membayar pajak sedangkan sudah pasti memiliki kemampuan ekonomi di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Untuk nasabah bank, Ditjen Pajak akan kesulitan dalam memperoleh data. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter akan merahasiakan nasabah bank sesuai dengan Pasal 40 UU NolO Tahun 1998 tentang Perbankan. Walaupun juga disebutkan dalam Pasal 41 UU tersebut bahwa untuk kepentingan per. pajakan, atas permintaan menteri keuangan, Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk memberikan keterangan dan mempelihatkan bukti-bukti tertulis mengenai nasabah kepada pejabat pajak.

Berarti, asumsi yang berkembang selama ini bahwa rahasia nasabah di bank tidak bisa dibuka akan gugur dengan sendirinya. Tugas Ditjen ' Pajak selanjunya adalah bagaimana memperoleh data transaksi keuangan sehingga atas dasar tersebut dapat diperoleh nomor rekening serta bank yang selanjutnya akan digunakan menteri keuangan dalam meminta keterangan atas nasabah bank tersebut. Ditjen Pajak dapat bekerja sama dengan pihak penjual mobil, mewah dalam memperoleh data penjualannnya. Juga, kepada perusahaan real estate dapat diminta data pembelinya. Langkah-langkah ini lebih mudah dan cepat dilakukan sebelum memasuki bagian 'perbankan'.

Akhir-akhir ini juga berkembang perusahaan pengelola aset kekayaan untuk individu yang non perbankan, di mana klien perusahaan tersebut adalah pemilik rekening dengan nilai diatas Rp 500 juta. Di satu perusahaan saja, sudah ada yang terdaftar sebanyak 26 ribu orang. Model-model seperti ini akan berkembang cepat dengan semakin banyaknya kebutuhan investasi individual yang ditawarkan.,Ditjen Pajak juga harus melihat ini sebagai tantangan untuk dapat memperoleh data klien tersebut, tanpa harus terikat dengan UU Perbankan.

Data ORI sepenuhnya ada di tangan menteri keuangan. Sekarang tinggal ditunggu kemauan politis dari menkeu, apakah lebih mempertahankan keberlangsungan ORI dengan tetap menyembunyikan data tersebut sehingga investor tidak resah atau lari atau membuka data tersebut ke Ditjen Pajak untuk dibandingan dengan SPT nya.

Langkah selanjutnya

Kesulitan utama Ditjen Pajak dalam memperoleh data adalah rendahnya respons dari pihak yang dimintai datanya dengan alasan menjaga rahasia pembeli atau kliennya. Untuk itu, sangat diperlukan kemauan politis tingkat pimpinan (Dirjen Pajak) dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut langsung atau melalui departemen pemberi izin perusahaan tersebut (Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Hukum dan HAM, juga pemerintah daerah setempat)

Cara lainnya, Ditjen Pajak dapat menggunakan Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur mengenai permintaan data ke pihak ketiga dalam rangka pemeriksaan pajak. Mengingat ini dapat memberikan kontribusi penerimaan yang signifikan, maka Ditjen Pajak dapat segera melakukan pemeriksaan sederhana kantor (PSK) terhadap perusahaan yang menjual atau memiliki klien di mana akan dimintai datanya. Prinsipnya, yang memang kaya, mbok ya bayar pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tidak ada komentar: